Saya Adalah Seorang Blogger Yang Menulis Untuk Anda dan Berusaha Menyajikan Info Yang Terbaik

Hukum Jualan Makanan di Bulan Ramadhan

Pada Hari : Thursday, August 26, 2010 | Jam : 11:00 AM
Tidak ada larangan agama untuk berjual beli dengan non-muslim; orang yang sakit dan musafir juga boleh makan di siang hari. Jual beli makanan di siang hari pun boleh untuk yang berpuasa kalau maksudnya untuk dimakan saat berbuka puasa.
Jika Anda berniat untuk melayani mereka, agama tidak melarang. Anda berdosa jika melayani muslim yang wajib puasa dan yang Anda tahu akan memakannya di siang hari.




Bulan Ramadhan adalah bulan suci
yang harus kita hormati. Bila mampu, jualan nasi sepanjang tahunnya diprogram dengan baik, lakukanlah. Khusus Pada bulan Ramadhan jualannya sore hari saja sampai subuh. Kalau tidak bisa demikian, cobalah Anda berjualan dengan tempat yang ditutup alias tidak terbuka dengan niat menyediakan makan untuk orang-orang yang berhalangan puasa seperti para musafir dan lainnya. Semoga Anda tidak berdosa bila tujuan Anda berjualan untuk para musafir dan tetap menghormati bulan Ramadhan.

1 comment:

  1. kalau status kita sebagai karyawan si gmna tuh hukumnya ??

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar Aapaa.. Aja Yang Saudara Suka, Baik dan Buruk Akan Saya Terima!!!

Search

Artikel Lainnya


Arsip Blog